• Etika dalam Media Sosial



    Etika dalam Media Sosial


    Oleh: M. Rizal Firdaus
     

    PC IMM Djazman Al Kindi - Fenomena Pilkada DKI 2017 sangat menarik sekali di perhatikan serasa Pilpres 2019. Dalam mendekati Pilkada ini orang mencari tahu calon siapa saja yang maju dalam bursa politk ini. yang lebih menarik dalam fenomena ini orang berbondong-bondong memberitakan atau menginformasikan melalui dunia maya atau internet. Kebebasan berpendapan atau opini dilakukan oleh orang yang mendukung salah satu calon dengan menghalalka segala cara agar masyarakat dapat mengetahui seluk beluk calon tersebut. Bahkan terkadang memberikan opini yang tidak sesuai dengan realitanya atau mengumbar kebencian terhadap calon tersebut. Dalam penyampaianya tersebut dapat dilihat melalui dunia media sosial. Disitu kita bisa melihat rasa manis, kecut, asam dicampur menjadi satu. Perkembangan internet sangat luas dan cepat sehingga orang bisa mengakses kapan pun dimana pun.

    Penggunaan internet indonesia dari tahun ke tahun semakin pesat. Data dari lembaga riset pasar e-Market, populasi netter Tanah Air mencapai 83,7 juta orang pada 2014. Angka tersebut orang mengakses internet di Indonesia terbesar ke-6 di dunia dalam pengguna internet. Pada sepanjang 2016 survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), lebih dari setengah penduduk Indonesia terhubung internet, yaitu sekitar 132,7 juta orang dengan total penduduk Indonesia sebanyak 256,2 juta orang. Hal ini meningkat 51,8 persen dari pengguna pada tahun 2014.

    Dari sekian banyak pengguna internet Indonesia, sebanding dengan perkembangan smartphone yang semakin berkembang. Alat yang dapat mencari informasi secara luas ini, menurut data statistik mengakses internet dari smartphone mencapai 63,1 atau 47,6 persen. 

    Jumlah pengguna internet Indonesia yang semakin berkembang, orang lebih suka mengakses internet ketimbang menonton televisi. Berdasarkan data dari We Are Social, penggunaan internet di Indonesia mengasilkan rata-rata sekitar 4 jam 42 menit mengakses internet di PC atau tablet dalam sehari. Dan untuk rata-rata pengguna televisi hanya 2 jam 22 menit per hari. Jumlah ini jelas lebih sedikit dibandingkan waktu pengguna internet.
    IMM jogja

    Penggunaan internet di Indonesia sekitar 30 persen aktif menggunakan media sosial, untuk pengguna aplikasi seperti BBM, whatsApp, hingga Facebook dan twitter masih banyak diunggah di dunia internet. Dalam dunia maya ini kebebasan berpendapat sangat terbuka sekali baik yang bersifat manfaat hingga mencela banyak di unggah. Informasi-informasi faktual hingga hoax tersebar dimana-mana sampai sulitnya mana yang benar dan mana yang salah.

    Mendekati Pilkada 2017 banyak sekali informasi beredar di media sosial. Sampai presiden kita Joko Widodo mengingatkan untuk menjaga etika dan moral untuk pengguna media sosial. Dalam hal ini presiden sangat gusar melihat banyaknya media sosial yang ujaran kebencian (hate speech). Di Indonesia banyak yang saling hujat, saling ejek, provokasi hingga adu domba.

    Kehadiran internet di Indonesia sangat terbuka sekali dalam menyampaikan informasi, dalam media sosial sebagai wahana berekspresi dan beropini. Orang bisa menulis apa pun dimana pun selama ada akses internet. Dengan media sosial orang bisa berbicara secara bebas ke publik dunia maya.

    Indonesia setelah runtuhnya rezim antikritik tahun 1998 telah melahirkan gelombang kebebasan yang sangat luar biasa. Kalau sebelum 1998 orang tidak bisa mengkritik karena takut dengan pemerintah pada saat itu, tetapi sekarang orang bisa mengkritik pemerintah seolah-olah warga bisa jadi pengawas negara. Bahkan batas warga dengan negara sudah sangat tipis sekali kalau dilihat dari keterbukaan pendapat antara warga dengan pemerintah.

    Keterbukaan warga dalam menyampaikan informasi terkadang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Banyak pengguna media sosial menyebar fitnah, provokasi hingga adu domba yang dapat memecah integrasi bangsa. Akun yang meyebar kebencian atau hoax dengan tujuan propaganda bertebaran dimana-mana. Tentunya ini sangat memprihatinkan apalagi pengguna media sosial masih awam mudah sekali terpancing.

    Langkah pemerintah untuk menangkal terjadinya suara kebencian di media sosial, melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) pada bulan November kemarin telah memblokir 11 situs yang berbau konten Suku, Agama dan Ras (SARA). Pemblokiran tersebut bersifat sementara untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.

    UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) sudah resmi diberlakukan. UU ini memiliki arti sangat penting dan strategis terutama dalam pertumbuhan budaya internet yang sudah tidak terkendali lagi. Pengguna internet mayoritas anak muda ini harus lebih menahan diri supaya tidak terkena dampak hukum yang serius atas tindakan yang dilakukan lewat media sosial.

    Namun dalam penerapan UU ini bukan berarti tidak bisa berekspresi lagi akan tetapi ada batasnya seperti halnya dengan dunia nyata. Kebebasan berekspresi dan berpendapat punya tanggung jawab dan beban khusus. Kebebasan dibatasi hukum dengan tujuan hak dan reputasi orang lain serta melindungi keamanan nasional dan ketertiban moral publik.

    Kebebasan berekspresi tidak boleh secara sembarangan menyebarkan materi pornografi tujuannya untuk melindungi hak anak yang belum dewasa.  Dalam berpendapat orang tidak boleh menyebarkan kebencian terhadap komunitas tertentu serta tidak boleh menyebar hasutan publik untuk melakukan genosida. Sebagai masyarakat yang memiliki suku, ras dan agama yang berbeda-beda tetap menjaga kebhinekaan agar tidak memicu hasutan diskriminasi, kekerasan atau permusuhan.

    UU ITE tidak berati merampas kebebasan orang di dunia maya, tetapi dibatasi. Masyarakat bersikap bijaksana dan secara bermartabat memanfaatkan media sosial atau internet. para pengguna internet khususnya media sosial sudah seharusnya menerapkan nilai-nilai etika, moral, menghormati dan toleransi. Media sosial kita jadikan sebagai alat silaturahmi bersama antar warga negara kita Indonesia bukan untuk alat pemicu disintegrasi anak bangsa.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

"Sungguh berat jadi kader Muhammadiyah.
Bila ragu dan bimbang, lebih baik pulang."

(Jendral Soedirman)
“Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,
merekalah orang-orang yang beruntung.“
(QS. Ali-Imron : 104)


Follow us :

FACEBOOK TWITTER INSTAGRAM EMAIL SEKRETARIAT
PC IMM Djazman Al Kindi
Kota Yogyakarta
@ImmDjazmanYogya @immdjazki.jogja immdjazmanygy@gmail.com Gedung PDM Kota Yogyakarta
Jl. Sultan Agung No.14, Gunungketur, Pakualaman,
Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166