Pilkada serentak di DIY belum jelas akan pelaksanaannya, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY sudah melakukan berbagai skenario persiapan
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY sudah melakukan
berbagai skenario persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tiga
kabupaten di DIY, meski peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perpu) Pilkada belum diketok.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya tengah
melakukan kajian hukum tiga draf peraturan KPU yaitu tentang tahapan
jadwal pilkada, pencalonan, dan pemutakhiran data pemilih.
“Ketika Perpu diketok peraturan sudah muncul seandainya pilkada
digelar 16 Desember 2015 atau digelar 2016,” kata Hamdan, baru-baru ini.
Tiga kabupaten di DIY yang seharusnya menggelar pemilu 2015 adalah Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul. Ketiga kabupaten tersebut pun sudah menganggarkan dana pilkada sebesar Rp66 miliar untuk dua putaran, dengan rincian Sleman Rp24 miliar, Gunungkidul Rp22 miliar dan Bantul Rp22 miliar.
Terkait perpu pilkada diakui Hamdan, pihaknya bersama komisioner KPU kabupaten dan kota sudah melakukan lima kali kajian.
Hasilnya, kata dia, ada beberapa hal yang belum diatur dengan jelas
dalam perpu. Di antaranya adalah soal uji publik, uji kapasitas dan uji
integritas serta acuan data pemilih.
Dijelaskan Hamdan, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 32/2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14/2008 maka daftar
penduduk potensial pemilih (DP4) adalah masyarakat penduduk setempat
yang sudah menetap minimal enam bulan yang ditunjukan dengan surat
keterangan domisili. Sementara mahasiswa atau pekerja tidak bisa
memilih.
“Kalau mengacu pada data pemilih pileg dan pilpres maka akan banyak data pemilih yang dicoret,” papar Hamdan.
Oleh karena itu, sambung Hamdan, KPU Pusat sudah menyiapkan 10 draf
rancangan peraturan KPU. Dari 10 draf yang akan diajukan, baru tiga draf
yang sudah mulai dibahas bersama KPU daerah hingga kabupaten kota dan
kabupaten yaitu tentang jadwal tahapan pilkada, pencalonan dan
pemutakhiran data pemilih.
Maka ketika Perpu Pilkada disahkan, KPU bisa langsung mengajukan draf
peraturan KPU tersebut sehingga KPU bisa punya banyak waktu jika
pilkada harus dilakukan pada 2015.
Sumber : http://www.harianjogja.com/baca/2015/01/05/pilkada-serentak-diy-kpu-diy-buat-skenario-pilkada-565021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar